Kuasa Ekslusi: Dilema Pertanahan di Asia Tenggara.

2020. Yogyakarta: Insist Press.


Description

Persoalan mengenai siapa yang dapat dan dicegah untuk mengakses tanah mendasari berbagai konflik sosial dan politik di Asia Tenggara. Buku ini menelaah proses-proses kunci melalui mana pergeseran-pergeseran hubungan pertanahan berlangsung: alokasi tanah negara dan penyediaan hak-hak atas tanah, perluasan kawasan lindung, demam komoditas budidaya, alih fungsi lahan pertanian, pencegahan akses orang-orang dekat, serta mobilitas klaim pertanahan dalam terma identitas dan keterikatan dengan tempat. Dalam studi kasus di tujuh negara, para penulis buku ini menemukan bahwa empat “kuasa ekslusi” –pengaturan, pasar, pemaksaan, dan legitimasi—bersenyawa membentuk hubungan pertanahan dalam jalur-jalur baru dan sering kali mengejutkan.

Debat pertanahan kerap menonjolkan pertentangan antara dua hal: penggunaan tanah berorientasi pasar dengan hak-hak kepemilikian pribadi di satu sisi, dan akses yang adil, produksi untuk subsistensi, dan penghormatan atas adat istiadat di sisi lain. Para penulis buku ini menilik debat tersebut untuk menunjukkan bahwa penggunaan produktif apa pun atas tanah mensyaratkan eksklusi terhadap calon pengguna, juga bahwa nyaris semua proyek yang mengubah hubungan pertanahan dengan demikian selalu disertai dilema. Alih-alih memberlawankan “ekslusi” terhadap “inklusi”, buku ini menekankan untuk memusatkan perhatian pada siapa yang terekslusi, bagaimana, mengapa, dan konseukensinya seperti apa.

Mengusung wawasan dari berbagai disiplin ilmu, buku ini memetakan pola-pola baru pergumulan pertanahan di Asia Tenggara, dengan menyediakan suatu kerangka untuk menelaah dilema-dilema dalam hubungan pertanahan.

Publisher Link

Link to Pendahuluan (Introduction)


Previous
Previous

Kisah dari Kebun Terakhir: Hubungan Kapitalis di Wilayah Adat.

Next
Next

Prioritas Penelitian, Kebijakan dan Advokasi berbasis Bukti untuk Mendorong Keadilan Sosial di Sektor Kelapa Sawit Indonesia.